Beranda / Tekno

3 Modus Penipuan Online di Indonesia, Salah Satunya Sniffing

tekno.terasjakarta.id - Rabu, 1 Februari 2023 | 14:58 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penipuan online di Indonesia. (Pinterest/scamrisk)

Penipuan online di Indonesia. (Pinterest/scamrisk)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Modus penipuan online kian meresahkan.

Mulai dari mengelabui korban dengan berpura-pura mengirim file undangan nikah hingga kurir paket berekstensi APK lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada berbagai jenis modus penipuan lewat jaringan internet yang marak terjadi.

Baca Juga : Hati-Hati, Ini Daftar Aplikasi iOS dan Android Bisa Bobol Rekening

Berikut Terasjakarta telah merangkum 3 penipuanonline yang marak di Indonesia, seperti dilansir dari Kominfo.go.id:

1. Phising

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A. Pangerapan mengatakan, phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi.

Penipu akan melancarkan aksinya lewat sambungan telepon, email atau pesan teks untuk mencuri data pribadi korban.

Baca Juga : Mengenal Remote Access Trojan, Virus Buat Modus Undangan Pernikahaan Palsu

2. Pharming

Pharming adalah penipuan online yang mengarahkan korbannya ke situs-situs atau website palsu yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Misalnya, entri domain name system yang ditekan atau diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

Hasilnya, pelaku dapat dengan mudah mengakses perangkat korban secara ilegal.

Baca Juga : Ciri Handphone Terkena Remote Access Trojan, Bisa Bikin Isi Rekening Ludes

3. Sniffing

Samuel menjelaskan, sniffing akan membuat pelaku meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Mereka mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna, seperti akses korban yang mengarah ke informasi saldo rekening.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link