Beranda / Tekno

Simak Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling di Website PINTAR BI

tekno.terasjakarta.id - Minggu, 24 Maret 2024 | 11:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Upah lembur

Cara cek lokasi penukaran uang kas keliling di PINTAR BI. (foto: ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bank Indonesia atau BI resmi membuka layanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling via website PINTAR BI.

Terdapat 499 titik lokasi layanan yang terpublikasi di website Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menukar uang untuk keperluaran Ramadan dan Lebaran, bisa mendaftarkan diri melalui PINTAR BI di pintar.bi.go.id.

Pada tahun ini, nominal maksimal penukaran uang baru di kas keliling BI menjadi Rp4 juta dari sebelumnya hanya Rp3,8 juta per orang.

Baca Juga : Mau Tukar Uang Baru di Bank DKI? Simak Jadwal dan Lokasinya

Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling penukaran uang baru di website.

Kemudian, masyarakat dapat menukar uang sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

Bagi kamu yang belum tahu di mana lokasi penukaran uang kas keliling, berikut cara mengeceknya di pintar.bi.go.id.

Baca Juga : Catat Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang di BCA untuk Lebaran 2024

Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

  • Kunjungi website https://pintar.bi.go.id/ 
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  • Kemudian, pilih provinsi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Klik tombol "Lihat Lokasi"
  • Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Setelah itu, klik "Pilih" lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  • Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon aktif, dan alamt email. Kemudian isi jumlah lembar atau
  • keping rupiah seseuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar.
  • Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan
  • Bawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat melakukan penukaran uang rupiah

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Lebaran di Kas Keliling BI

Melansir dari laman resmi BI, berikut syarat penukaran uang melalui kas keliling.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang 
  • Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang
  • Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang
  • sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian informasi cara lihat lokasi dan syarat penukaran uang di kas keliling lewat website PINTAR BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link